Vaksin booster kedua telah tersedia di berbagai pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit, hingga di tempat umum mulai 24 Januari 2023.
Tak hanya itu saja, kini muncul wacana vaksin Booster kedua dibuat berbayar, Hal ini tersebut dijelaskan Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) Dalam keterangannya dijelaskan bahwa vaksin Booster kedua dibuat berbayar bagi masyarakat yang mampu.
Menurutnya saat ini pemerintah tengah menyiapkan transisi bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster pertama untuk segera melakukan vaksin Booster kedua sebelum mengeluarkan kebijakan pembaruan booster kedua bagi masyarakat di atas 18 tahun. Vaksinasi booster kita sedang siapkan.
Menkes menyatakan pengenaan harga di bawah Rp100 ribu untuk vaksin Booster kedua masih dianggap wajar. Pasalnya vaksin Booster kedua akan dibuat berbayar bagi masyarakat yang mampu, Sementara untuk masyarakat yang belum mampu aturan dibuat berbeda dengan menggunakan mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI).
PBI ini menurut Menkes akan dibiayai hasil dari pembayaran masyarakat yang mampu bisa dicover oleh masyarakat secara independen. Tiap enam bulan sekali Rp100.000 suatu angka yang masih (masuk akal) saya rasa.
Tetapi menurut Menkes, saat ini aturan masih dalam pembahasan,Pembahasan juga membahas mengenai apakah vaksin booster kedua akan kembali dijadikan syarat perjalanan atau tidak karena Kebijakan masih dalam pembahasan melihat kondisi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.