Bahasa Indonesia resmi meraih posisi yang luar biasa di panggung internasional setelah ditetapkan sebagai bahasa resmi ke-10 di Meja Konferensi Umum UNESCO. Keputusan ini diambil di Markas Besar UNESCO, Paris, pada 20 November 2023 dan menandai tonggak sejarah penting bagi Bahasa Indonesia.
Sebelumnya, bahasa-bahasa yang sudah melenggang di meja sidang UNESCO sembilan bahasa resmi lainnya, termasuk Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis. Usulan ini, sebagai upaya de jure, bertujuan memberikan status resmi kepada Bahasa Indonesia di lingkup lembaga internasional.
Pentingnya Bahasa Indonesia diakui secara resmi sejalan dengan fakta bahwa secara de facto, pemerintah telah aktif membangun dan mendukung komunitas penutur bahasa Indonesia di 52 negara dengan lebih dari 275 juta penutur yang telah mendunia. Hal ini mencerminkan peran yang semakin meningkat dan pengaruh yang bertumbuh dari bahasa ini di dunia internasional.
Penobatan ini disambut baik oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan menyatakan bahwa penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi merupakan penghargaan atas keberagaman budaya dan kekayaan linguistik yang dimiliki Indonesia.
Pengakuan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang untuk partisipasi aktif Indonesia dalam forum-forum internasional, meningkatkan akses terhadap sumber daya global, dan memperkuat kerjasama antarbangsa di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Sebagai langkah yang mendukung keputusan tersebut, pemerintah Indonesia berencana untuk terus mendorong peningkatan pemahaman dan penguasaan Bahasa Indonesia di tingkat nasional dan internasional. Keberhasilan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di UNESCO diharapkan menjadi inspirasi bagi pengembangan bahasa-bahasa daerah dan meningkatkan apresiasi terhadap keanekaragaman linguistik di seluruh dunia