Ekspor kratom hingga saat ini masih menuai polemik. Meski Kementerian Perdagangan tidak melarang, tapi BNN baru-baru ini memiliki wacana untuk memasukkanya dalam kategori narkotika golongan.
Daun kratom termasuk dalam kelas tumbuhan Rubiaceae dan masih berada dalam satu keluarga tanaman kopi. Daun ini dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai tanaman herbal yang dimanfaatkan untuk mengatasi batuk, diabetes, hingga pereda rasa sakit.
Sementara dalam penggunaan dosis yang lebih tinggi, daun ini disebut mampu memberi efek sedetif atau menenangkan. Untuk itu, daun ini sebenarnya banyak digunakan untuk mengatasi berbagai kondisi medis secara tradisional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, khasiat daun kratom salah satunya bisa digunakan untuk obat herbal seperti obat stimulan. Sebagai informasi, obat stimulan merupakan obat untuk merangsang energi dan kewaspadaan.
berdasarkan studi dari FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat), kratom diketahui juga mengandung sifat opioid atu pereda rasa nyeri. Daun ini disebut mengandung lebih dari 20 alkaloid yang bermanfaat untuk meredakan rasa sakit.
Dijelaskan lebih lanjut, kandungan mitragynine dalam daun ini berfungsi sebagai agonis resepto kappa-opioid yang disebut mampu memiliki efek 13 kali lebih kuat dari morfin. Namun, penggunaannya dalam dunia media masih diteliti.
aun kratom juga berperan sebagai antiinflamasi serta relaksasi bagi otot. Bahkan, daun ini juga disebut mampu menghentikan gejala kecanduan dari heroin, morfin, serta obat opioid lain yang sebelumnya dikonsumsi.
Meski ada beberapa manfaat, sejumlah penelitian juga menyebut daun ini memiliki efek samping. CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat) melaporkan terjadi 28 infeksi salmonella terkait penggunaan daun kratom di 20 negara bagian pada 2018.
Dilaporkan, kasus ini terjadi pada mereka yang mengonsumsi kratom dalam bentuk bubuk, teh, atau pil. Lalu, kandungan mitragynine dalam daun ini bisa memberikan efek kecanduan bila dikonsumsi dalam dosis tinggi.
Efek yang ditimbulkan adalah mual, berkeringat, mual, tremor, sulit tidur, delusi, halusinasi, dan kecanduan. Selain itu, beberapa efek samping lain adalah dugaan bisa memperburuk gejala gangguan mental, dan berbahaya pada penggunaan di ibu hamil dan menyusui.