Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Dengan aturan ini, masyarakat bisa membeli Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Adapun kebijakan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian dalam keterangan dijelaskan bahwa utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
Tujuan tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja.
Melalui Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Permenperin 21/2023 dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.