Peraturan terbaru dari PT KAI atau Kereta Api Indonesia yang penting untuk diketahui. Mulai 3 Agustus, penumpang yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi tujuan awalnya tidak akan dibiarkan begitu saja. Jika tetap nekat, siap-siap saja untuk menerima sanksi dan denda.
Kondektur akan menghampiri setiap penumpang yang tertangkap basah sengaja melewati stasiun tujuan awalnya. Penumpang akan diberi kesempatan untuk membayar denda dengan uang tunai pada saat itu juga (di gerbong kereta api) dan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.
Nominal denda yang ditetapkan KAI adalah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Apabila penumpang tidak bisa membayar denda saat itu juga, pilihannya adalah tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun. Selanjutnya penumpang akan diantar ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
Jika kondisi ini yang terjadi, KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila masih tidak dapat membayar dalam kurun waktu tersebut, penumpang tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.