Bank Indonesia menetapkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian ( QRIS) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sebesar 0,3 persen hanya akan dikenakan untuk transaksi Rp 100.000 ke atas.
Dengan demikian, transaksi di bawah Rp100.000 dikenakan MDR nol persen atau gratis, Hal ini disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) dijelaskan transaksi sampai dengan 100.000 dikenakan MDR 0 persen. Sementara untuk transaksi di atas 100.000 dikenakan MDR 0,3 pesen,” kata Perry.
Sebagai informasi, MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Lebih lanjut, Perry mengatakan, kebijakan penetapan MDR 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100.000 ini akan berlaku efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023.
Dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk penyiapan sistemnya.