Barang endorsement yang didapatkan oleh artis maupun influencer kini mulai menjadi objek pajak natura atau pajak kenikmatan, Kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 1 Juli 2023 lalu dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 66 Tahun 2023.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa barang endorse yang diterima oleh influencer sebagai imbalan kerjasama atau pekerjaan tidak dikecualikan sebagai objek pajak natura.
Peraturan Menteri Keuangan PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan menjelaskan bahwa produk endorsement yang diterima pesohor kini termasuk sebagai objek pajak.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa barang endorsement selain uang yang diterima oleh pesohor termasuk sebagai penghasilan atau imbalan atas kerjasama atau pekerjaan antara wajib pajak (pesohor) dan pemberi kerja. Namun, tentu ada beberapa jenis barang endorsement yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Barang endorsement seperti makanan maupun bahan makanan, kenikmatan yang disediakan pada daerah tertentu, kenikmatan yang wajib disediakan oleh pemberi kerja, kenikmatan yang bersumber dari anggaran pendapatan negara, serta kenikmatan dengan batasan tertentu tidak menjadi objek pajak.
Saat ini pihak perpajakan tidak mengatur batasan nominal pajak yang dikenakan dari hasil endorsement,Jika barang hanya digunakan di lokasi kerja dan tidak dibawa pulang maka tidak akan dikenakan pajak. Namun, apabila diterima dan dibawa pulang maka pesohor akan dibebani pajak dari barang tersebut.