Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan dan pembinaan bagi peserta didik.
Ketika tahun ajaran baru dimulai, para siswa dan siswi mungkin akan terbayang istilah MOS alias Masa Orientasi Siswa. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud No. 18/2016), istilah MOS diubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Dalam masa MPLS ini, sekolah harus menyediakan kegiatan yang bersifat edukatif dan menyenangkan untuk mengenal dan memahami wawasan tentang sekolah, pendidikan karakter, dan pengenalan budaya lokal sekolah.
Para siswa juga akan dikenalkan cara belajar yang efektif sesuai dengan budaya sekolah masing-masing, loh.
Tidak hanya itu di akhir masa MPLS, OSIS, UKS, ekstrakurikuler, kepramukaan, olahraga, seni, pengembangan diri, dan lain sebagainya akan dikenalkan kepada siswa atau peserta didik baru.
Hal ini bertujuan untuk membantu siswa baru memilih kegiatan mana yang dapat membantu pengembangan dirinya, Kawula Muda.
Kegiatan MPLS sendiri biasanya diadakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal pelajaran, Kawula Muda.
Adapun, Kemendikbud memberikan beberapa larangan terhadap kegiatan MPLS yang harus diperhatikan oleh sekolah. Jika pihak sekolah melanggar batasan ini, terdapat sanksi yang harus diterima oleh pihak sekolah.
1. Menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah, tidak menggunakan atribut di luar atribut resmi sekolah
2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, atau yang tidak mendidik
3. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik
4. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
5. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
6. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
7. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.