Sudah sejak lama pemerintah berencana menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, kepemilikan KTP ini sama dengan identitas NPWP atau NIK KTP jadi NPWP.
Secara bertahap, kebijakan tentang NIK KTP jadi NPWP ini diimplentasikan dengan ketentuan perundang-ungangan perpajakan sebagai landan hukumnya.
Seperti diketahui, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menggabungkan NIK KTP jadi NPWP adalah salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana UU HPP, pemerintah resmi menetapkan format NPWP terbaru, baik bagi wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak pribadi bukan penduduk dan wajib pajak instansi pemerintah.
Cara cek NIK sudah terdaftar NPWP Pengecekan NIK sebagai NPWP cukup mudah dilakukan. Anda dapat mengaksesnya secara online melalui laman pajak.go.id, dengan tata cara berikut:
Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar Lalu klik “Cari” Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Tentunya ada banyak alasan dari penggabungan NIK KTP NPWP ini. Salah satunya untuk mendapatkan data akurat Wajib Pajak (WP), baik WP Pribadi maupun WP badan.
Sehingga ide menggabungkan NIK KTP dengan NPWP dinilai sebagai langkah efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.
Harapannya tak ada lagi alasan bagi masyarakat menghindari pajak atau tidak bayar pajak karena enggan mengurus administrasi NPWP atau hal lainnya.