Ribuan massa aksi penolak RUU Kesehatan meruntuhkan banner-banner pernyataan penyetujuan RUU Kesehatan di depan Gedung Kementerian Kesehatan. Hal itu dilakukan usai orator di mobil komando mengatakan bahwa pernyataan persetujuan dari banner itu hanya dari organisasi profesi yang abal-abal.
Dalam banner yang diruntuhkan oleh massa aksi itu, tertulis “Dukung … Koalisi Organisasi Tenaga Kesehatan Mendukung Pembahasan dan Pengesahan RUU Kesehatan”. Kemudian di bawah banner itu tertanda Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan.
Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibuslaw Kesehatan atau RUU Kesehatan yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI pada tahun 2023 mendapat penolakan.
Mulai dari dokter, tenaga kesehatan (nakes) hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) menolak RUU Kesehatan yang menuai kontroversi tersebut.
RUU itu dianggap mengancam UU profesi medis yang sudah ada yakni UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Seperti Tembakau dengan narkotika dan psikotropika masuk dalam satu kelompok zat adiktif pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Pemerintah dinilai perlu meninjau ulang Pasal 154 Ayat (3) di Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang menyamakan produk tembakau dan olahannya dengan produk ilegal, narkotika dan psikotropika
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengklaim rancangan undang-undang kesehatan atau RUU Kesehatan Omnibus Law dapat mendekatkan masyarakat pada akses dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dirinya pun menyinggung kejadian seorang ibu hamil di Jawa Barat yang meninggal karena keterbatasan rumah sakit yang tidak memadai.
Hal tersebut hanyalah sebagian dari kisah-kisah yang dihadapi oleh masyarakat kita yang merupakan tantangan bagi kita bersama untuk memperkuat sistem kesehatan Indonesia.
Masyarakat di daerah-daerah harus berjalan berhari-hari, bahkan harus menggunakan kendaraan yang mungkin tidak layak untuk digunakan dalam rangka mengakses layanan kesehatan dasar