PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan penumpang untuk menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun selama perjalanan di dalam kereta api periode mudik Lebaran.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, penerapan protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi perkeretaapian masih berlaku sejak ditetapkan pada 8 Maret 2023. Aturan tersebut juga mewajibkan para penumpang untuk menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan.
PT KAI juga mewajibkan para penumpang yang berusia 18 tahun ke atas untuk melengkapi vaksin ketiga atau booster. Sedangkan, para penumpang usia 6-17 tahun wajib menyelesaikan vaksin kedua.
Pada masa angkutan Lebaran 2023 yang dimulai dari 12 April hingga 3 Mei, PT KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan hingga satu juta tiket atau bangku kereta api jarak jauh, dengan 1.513 perjalanan KA untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Jumlah tersebut sudah termasuk dengan 303 perjalanan KA tambahan yang tiketnya sudah dijual sejak 13 Maret 2023.
KA tambahan tersedia untuk sejumlah perjalanan relasi favorit, seperti tujuan Yogyakarta, Semarang, Solo, Blitar, Surabaya dan Malang. PT KAI juga melayani penjualan tiket go show untuk pemesanan tiket dan perjalanan pada hari yang sama. Pemesanan dapat dilakukan tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.