Seorang pelajar asal Provinsi Lampung yang tengah menempuh pendidikan di Australiabernama Bima, belakangan ini menjadi viral di media sosial.
Melalui akun TikToknya @/awbimaxreborn dirinya mengunggah video dirinya tengah mengkritik daerah kelahirannya yakni Lampung.
Bima pun membalas kabar pelaporan tersebut dengan mencantumkan penjelasan tentang Protection Visa (subclass 866),Bila dirinya mendapatkan jenis visa ini, maka Kepolisian Indonesia tak akan bisa menangkap Bima karena ia mendapatkan perlindungan dari Australia secara sah.
Namun Apa sebenarnya Protection Visa itu? Merangkum dari beberapa sumber, berikut penjelasannya.
Mengutip immi.homeaffairs.gov.au, pemerintah Australia memiliki program visa bagi warga negara lain yang ingin mencari suaka ke negara benua itu. Protection Visa termasuk program pengungsi dan kemanusiaan milik Kementerian Dalam Negeri Australia.
Bila visa ini disetujui oleh pemerintah, maka pemohon bisa tinggal di Australia secara permanen bahkan memiliki kesempatan belajar dan layanan kesehatan. Menurut laman resmi ini, Protection Visa bisa didapatkan seharag US$40 atau sekitar Rp397.000.
Jenis Protection Visa (subclass 866) memungkinkan pemiliknya bisa tinggal dan menetap di Australia, bahkan bekerja di negara tersebut, bahkan dapat mensponsori anggota keluarga yang memenuhi syarat. Berikut syarat untuk mendapatkan visa ini : Sudah berada di Australia,Tiba diAustralia secara legal dengan visa yang sah,Terlibat dalam kewajiban perlindungan Australia
Memenuhi persyaratan kesehatan, karakter, keamanan, dan identitas kita,Tidak dilarang untuk mengajukan perlindungan
Bila kalian ingin mendaftar,bisa langsung masuk ke laman resmi immi.homeaffairs.gov.au, masuk ke bagian visa dan mengikuti langkah untuk mendapatkan Protection Visa.