Film biografi yang mengangkat kisah nyata perjalanan seorang tokoh inpiratif Indonesia bernama Buya Hamka. Buya Hamka yang memilki nama panjang Haji Abdul Malik Katim Amrullah adalah sosok wartawan, penulis, pengajar, sekaligus politikus.
Beliau juga dikenal sebagai ketua pertama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh Muhammadiah yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional,Mengenang perjalanan Buya Hamka Falcon Pictures selaku rumah produksinya pun telah merilis trailer Film yang disutradarai oleh Fajar Bustomi yang akan tayang di seluruh bioskop Indonesia.
Film Buya Hamka ini akan terbagi dalam tiga volume yang berdurasi total selama tujuh jam. Film ini fokus menceritakan kehidupan sosok Buya Hamka dari kecil hingga dewasa yang mengisahkan periode ketika Hamka menjadi pengurus Muhammadiyah di Makassar dan berhasil memajukan organisasi tersebut.
Setelah keberhasilan tersebut, Buya Hamka diangkat menjadi pemimpin redaksi majalah pedoman Masyarakat sehingga membuat ia dan keluarganya harus pindah ke Medan. Namun pengangkatannya sebagai pemimpin tersebut membuat ia mulai berbenturan dengan kepentingan Jepang hingga membuat medianya harus ditutup karena dianggap berbahaya.
Kehidupan keluarganya juga terguncang ketika salah satu anak mereka meninggal dunia. Selain itu, usahanya mendekati Jepang membuatnya dianggap penjilat dan dimusuhi sehingga ia pun diminta diminta mengundurkan diri dari jabatanya sebagai pengurus Muhammadiyah.
Setelah fokus menceritakan usaha perjuangan Hamka setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Pada masa ini, Indonesia masih dibayangi ancaman agresi kedua dari tentara sekutu.
Hal inilah yang membuat Hamka berkeliling ke seluruh pelosok demi menyiarkan pentingnya persatuan antara masyarakat, tokoh agama, dan pihak militer Indonesia,Tetapi upaya tersebut justru membuatnya terkenal tembakan.
Untungnya Hamka selamat dan kemudian dipindah ke Jakarta dan mendirikan Al-Azhar,Namun Hamka difitnah terlibat dengan usaha pemberonatakn pada Soekarno sehingga membuatnya ditangkap dan dipaksa untuk menandatangani surat pengakuan.