Pemerintah memajukan jadwal libur cuti bersama pada masa Hari Raya Idulfitri tahun ini, dari sebelumnya ditetapkan tanggal 21-26 April 2023 menjadi tanggal 19-25 April 2023.
Dalam keterangan press,Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan menjelaskan pemerintah memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah agar volume pemudik tidak menumpuk pada satu hari.
Keinginan ini terlihat dari antusias para pemudik yang tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April),maka akan terjadi penumpukan yang luar biasa.
Maka Menhub dan Pak Kapolri mengusulkan untuk memajukan awal libur cuti bersama dua hari, serta mengurangi satu hari pada akhir,
Dengan memajukan libur cuti bersama dua hari yang diharapkan pemudik bisa mulai melakukan perjalanan dari tanggal 18 sampai tanggal 21 April 2023. Sehingga, tidak terjadi penumpukan arus mudik.
Ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun demikian perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.