Maraknya berita terkait kelakuan beberapa turis asing yang tidak bertanggung jawab dengan mengganti plat nomor Indonesia dengan nama Rusia hingga akun instagram mereka juga meresahkan masyarakat pengguna jalan yang ada di Bali tanpa menggunakan helm dan naik motor secara ugal-ugalan, Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan aturan turis asing dilarang untuk menyewa motor di Bali.
Koster menjelaskan pada konferensi Pers di kantor Wilayah Kemenkumham pada tanggal 13 Maret lalu, para wisatawan harus berpergian dengan menggunakan mobil dari travel, tidak boleh menggunakan motor yang bukan dari travel.
Sejumlah pengusaha rental motor di Bali menjerit. Mereka bisa kehilangan 100 persen pendapatan jika larangan mengendarai sepeda motor bagi turis benar diterapkan.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali Dedek Warjana berpendapat bahwa kebijakan pemerintah melarang turis asing menyewa motor hingga berkendara di Bali terlalu tergesa-gesa. Menurutnya pemerintah harusnya fokus pada penindakan turis yang melanggar lalu lintas dan bukan malah mematikan bisnis warga lokal.
Usaha rental di Bali, khususnya yang bernaung di PRM sudah menerapkan aturan ketat bagi calon penyewa kendaraan. Salah satunya menerapkan security deposit bagi penyewa yang kedapatan melanggar lalu lintas dan juga pengetatan aturan sewa kendaraan. Usaha rental yang di naungi oleh PRM akan meminta salinan paspor, visa, international driving license, security deposit, dan juga memberikan pemahaman ke turis untuk patuh aturan lalu lintas. Perlengkapan berkendaraan juga telah diberikan seperti helm untuk melindungi diri.