Pemerintah berencana akan melakukan pembatasan dalam pembelian gas LPG 3 Kg, Pembatasan ini dilakukan secara bertahap mulai tahun 2023 dan masyarakat diwajibkan untuk mendaftar terlebih dulu agar bisa membeli LPG 3 Kilogram dengan Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Peraturan itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Kebijakan itu diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Kebijakan itu berisi tentang penjelasan proses pendataan pembeli LPG 3 kg, yang bakal dilaksanakan bertahap mulai 1 Maret dimulai dari wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Sejak 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu.
Saat ini pemerintah ini pihaknya masih melakukan pendataan serta mengawasi jumlah pembelian gas 3 kilogram di kabupaten dan kota. Pengawasan ini dilakukan melalui pilot project.
Setelah pilot project selesai, pendataan dan pengawasan akan diterapkan ke tingkat nasional. Hal ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kilogram akan dilakukan secara bertahap.