Warga negara Indonesia tak perlu khawatir lagi mengantri lama untuk membuat pasport karena Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari jadi, Tetapi pelayanan dengan biaya lebih mahal ini masih menimbulkan tanggapan negatif dari masyarakat karena paspor sehari jadi memerlukan biaya yang lebih mahal dari paspor biasa nonelektronik.
Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
Pemberian layanan percepatan paspor, tambahnya, dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada pada tiap-tiap kantor imigrasi. Meskipun permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.
Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.
Jadi penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama karena setelah wawancara, kantor imigrasi harus melakukan kroscek kembali terhadap data-data pemohon kemudian barulah paspor memasuki tahap pencetakan. Pencetakan ini juga tidak bisa terburu-buru, Penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Pembayaran layanan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,-.
Tak hanya di Indonesia saja layanan percepatan penerbitan paspor dengan biaya tambahan yang ditetapkan secara legal juga diterapkan di berbagai negara. Layanan ini umum dikenal sebagai fast-track atau urgent applications. Beberapa negara yang menerapkan antara lain United Kingdom, Amerika Serikat, Australia, India hingga Pakistan.