Polisi akan memperketat penggunaan pelat nomor khusus dalam aturan baru yang sedang dirancang. Penggunaan pelat nomor khusus nantinya hanya menyasar kalangan terbatas untuk pada kendaraan dinasnya, dan bukan mobil milik pribadi, keluarganya.
Plat nomor itu sendiri sebenarnya plat nomor khusus yang diberikan kepada kalangan tertentu, Adapan plat nomor RF digunakan oleh pejabat Sipil Negara Aselon 1 setingkat Direktur Jenderal di Kementrian. Sedangkan QH dan IR digunakan oleh petinggi atau petugas kepolisian untuk keperluan kepolisian atau TNI.
Polisi akan melakukan penertiban terhadap perpanjangan STNK/TNKB rahasia ini. Masa berlakunya satu tahun, apabila tidak diperbarui maka kendaraan bernopol dinas tersebut harus dihapuskan dari instansi tersebut.
Belakangan ini, banyak penggunaan plat kendaraan RF disalahgunakan. Para pemilik plat nomor khusus ini kerap kali menggunakan kendaraannya untuk melanggar ganjil genap, menggunakan bahu jalan serta menyerobot antrian dengan seolah-olah sedang menjalankan tugas negara.
Atas dasar itulah Kepolisian Indonesia telah menutup pembuatan baru maupun perpanjangan dari plat nopol kendaraan RF mulai tanggal 10 Oktober 2023.