Kasus COVID-19 yang kembali meningkat pemerintah Indonesia kembali menerapkan aturan PPKM level satu untuk wilayah Jawa dan bali.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menanggapi aturan ini sejumlah perkantoran, sarana pendidikan, fasilitas publik pun menerapkan sejumlah aturan, Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Lalu kegiatan pada sektor esensial dan kritikal dapat diberlakukan WFO 100 persen,Namun bagi staf bagian administrasi hanya diperkenankan WFO maksimal 75 persen sedangkan, esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong diperbolehkan menampung pengunjung dengan kapasitas 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kemudian, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
Tempat makan dan restoran
Untuk warung makan, pedagang kaki lima, penjual jajanan dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22:00 WIB dengan protokol kesehatan ketat yang diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara itu untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dengan jam operasional pukul 18.00 sampai maksimal pukul 02.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 100 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Dengan aturan pengunjung anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua bagi khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.