Arak Bali merupakan minuman beralkohol yang sudah sangat familiar di masyarakat, bahkan arak merupakan mata pencaharian masyarakat dari berbagai desa adat di Bali terutama di daerah Karangasem dan Buleleng.
Kini Arak Bali dan delapan warisan budaya Bali lainnya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022.
Wayan Koster Gubernur Bali mengapresiasi penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia. Dia meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkannya.
Koster juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali. untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.
Arak Bali sebelumnya cenderung tidak terlindungi bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras,Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, akhirnya arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar.
Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa yang artinya Pemerintah Provinsi Bali telah hadir melindungi, merawat, dan memajukan warisan leluhur, yaitu kemahiran kemahiran kerajinan tradisional membuat minuman arak.
Pihaknya juga akan terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia.
Gubernur Koster juga menegaskan dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, dan harus dipertahankan keasliannya.