Kemenkes telah meminta seluruh apotek di Indonesia tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup untuk sementara waktu.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor R.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Murti Utami selaku Plt Direktur Jenderal menjelaskan bahwa para tenaga kesehatan tidak meresepkan obat – obatan dalam bentuk cair sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Ketetapan tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dini terhadap gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak usia 0 – 18 tahun di Indonesia. Sampai saat ini masih belum diketahui apa penyebab pastinya.
Selain imbauan untuk tidak mengonsumsi obat sirup, Murti juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.