Kenaikan tarif ojol akhirnya secara resmi diumumkan oleh pemerintah, dalam rangka penyesuaian pada kenaikan harga BBM. Kenaikan ini terjadi hampir di semua zona operasional. Daftar tarif ojol naik terbaru mulai 10 September 2022 bisa Anda lihat di bawah ini.
Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah adalah sekitar 6 persen hingga 13,33 persen lebih besar daripada kenaikan yang terjadi pada 2020 terakhir lalu, yang menjadi kenaikan tarif sebelumnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menetapkan tarif baru ojek online atau ojol dengan beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan tarif ojol ini yang Pertama kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM),Kedua tingkat Upah Minimum Regional (UMR) dan Ketiga perhitungan jasa lainnya.
Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.

Hendro Sugianto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung untuk komponen biaya jasa ojol yang terbagi atas tiga komponen yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM.
Lebih lanjut informasi pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.