Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam administrasi perpajakan. Tidak hanya itu, NPWP juga sangat diperlukan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan paspor, surat izin usaha perdagangan (SIUP), bahkan untuk proses pembukaan rekening baru. Oleh karena itu, sangat penting bagi kamu untuk membuat dan mendaftar NPWP.
Untuk daftar NPWP online, kamu bisa melakukannya di rumah dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini. Nantinya, NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses daftar NPWP online.
Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar NPWP secara online, kamu perlu mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Adapun dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran NPWP antara lain sebagai berikut:
Syarat Dokumen NPWP Wajib Pajak Pribadi
KTP (WNI).Paspor, KITAS, KITAP (WNA), Syarat Dokumen NPWP Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha, KTP (WNI) Paspor, KITAS, KITAP (WNA),Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha, Surat pernyataan bermaterai yang menunjukkan jenis dan tempat kegiatan usaha.
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa mitra usaha.
Baca Juga: Cara Daftar Traveloka Eats untuk Merchant dan Driver Tahun 2022
Daftar NPWP Online 2022
Setelah mempersiapkan beberapa syarat tersebut, kamu bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online,Pendaftaran NPWP secara online bisa kamu lakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di laman ereg.pajak.go.id/daftar. Langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut.
Melakukan Pendaftaran Akun DJP Online
Masuk ke laman e-registration DJP Online melalui situs https://ereg.pajak.go.id/daftar, Masukkan alamat email yang akan didaftarkan dan isikan captcha.
Klik ‘Daftar’ bagi kamu yang belum mempunyai akun, Masukkan alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online kalian akan menerima link untuk verifikasi,Klik link verifikasi maka kamu akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
Isi jenis Wajib Pajak kamu apakah pribadi atau badan,Isi nama sesuai KTP dengan menggunakan huruf kapital,Isi alamat email jika belum terisi,Masukkan password dan ulangi,Isi nomor handphone yang aktif,Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman,Isikan kode Captcha,Klik ‘Daftar’ dan Buka email e-registration akun,Klik link aktivasi.
Daftar NPWP di Akun DJP Online
Login kembali ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan,Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi untuk Wajib Pajak Pribadi yang masih lajang pilih ‘pusat’,Jika kamu perempuan dan sudah menikah pilih ‘cabang’,
Masukkan persyaratan yang dibutuhkan.
Isi form Identitas Wajib Pajak seperti nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
Isi form Sumber Penghasilan Utama yang meliputi pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
Isi form Alamat Domisili sesuai KTP.
Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan kamu dari usaha.
Isi form Info Tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
Unggah file foto KTP terbaru dengan ketentuan jenis file image atau PDF berukuran maksimal 2 MB per file.
Sistem akan memunculkan status pendaftaran kamu, klik ‘Kirim Token’.
Salin nomor token tersebut ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email.
Klik ‘Kirim Permohonan’.
Proses pendaftaran selesai, kamu tinggal menunggu permohonan pendaftaran NPWP kamu diproses,Setelah permohonan kamu diproses, kamu hanya perlu menunggu dikirim ke alamat kamu,Itulah syarat dan cara daftar NPWP online 2022 yang bisa kamu jadikan referensi dalam membuat dokumen administrasi perpajakan ini.