Kasus cyberbullying kerap terjadi di media sosial dan seringkali juga menjadi topik pembahasan yang cukup sering dibicarakan di dunia maya. Tidak sedikit pula yang menjadi korban dari kasus ini.
Berdasarkan data dari lembaga donasi anti-bullying, Ditch The Label, tercatat sebanyak 42 persen dari total 10.020 remaja asal Inggris berusia 12-20 tahun mengaku pernah menjadi korban cyberbullying di media sosial.
Hal ini bisa jadi salah satu indikator bahwa media sosial menjadi platform yang paling banyak digunakan untuk melakukan perundungan daring (online).
Cyberbullying adalah jenis perundungan yang terjadi melalui dunia maya. Korbannya bisa siapa saja loh, gak pandang umur dan latar belakang. Kita Pun bisa loh jadi korbannya.
Seseorang yang menjadi pelaku cyber bullying dapat dikenai tuntutan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Korban dari cyber bullying ini, bisa mengalami rasa cemas berlebihan bahkan menarik diri dari lingkungan sosial.
Ingin tau caranya menghindari bullying di dunia maya, Mari Ikuti Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2022 Jawa Timur yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan SiberKreasi. Bertemakan “Kenali Jenis Cyberbullying di Dunia Mayal”, yang diadakan pada Kamis, 1 September 2022 pukul 10.00 s/d 12.00 WIB.
Daftarkan segera diri kamu pada link dibawah ini:
https://event.literasidigital.id/daftar/23023
Dapatkan e-sertifikat untuk peserta yang mengikuti rangkaian acara dan mengisi post test yang akan diinfokan saat acara berlangsung. Ada doorprize berupa e-wallet juga loh buat kalian yg beruntung.
Kegiatan Literasi Digital lainnya, bisa klik ke Instagram @siberkreasi dan @literasidigitalkominfo, atau ke website info.literasidigital.id