Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berjalan dengam cara mendeteksi pelanggaran pengendara di ruas jalan akan digunakan speedcam yang apat menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor.
Tilang elektronik ETLE terkadang tidak disadari oleh pengendara. Hal ini dikarenakan pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang dipasang di sejumlah titik.
Bagi beberapa pengendara yang merasa ragu terkena tilang elektronik atau tidak dapat memastikan untuk mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/,Dengan cara sebagai berikut:
Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/ isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia.
Klik “Cek Data” Setelah memasukkan beberapa data tersebut, nantinya hasil akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi, Jika saat memasukkan data-data tersebut hasil pencarian menampilkan “No data available” maka tidak ada pelanggaran.
Penerapan ETLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.