Kementerian Kesehatan Ri (Kemenkes RI) resmi mengeluarkan aturan baru vaksin Covid-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat. Mulai Jumat (29/7/2022) seluruh tenaga kesehatan sudah bisa menerima vaksinasi booster kedua itu.
Aturan baru ini tertuang dalam surat edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua akan diberikan dengan jarak interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Pemberian dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama yang keterangan ditulis dalam surat tersebut.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Maxi Rein Rondonuwu selaku
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI edaran tersebut ditujukan bagi seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota. Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua bakal dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Dengan Syarat vaksinasi booster kedua yaitu Nakes yang bisa menerima vaksin Covid-19 booster kedua setidaknya sudah disuntik vaksin Covid-19 booster pertama enam bulan sebelumnya,Adapun jenis vaksin Covid-19 yang digunakan menyesuaikan dengan ketersediaan stok vaksin yang ada.
Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.