Kementrian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Indonesia menjadi sorotan hangat masyarakat, Terlihat mengancam akan memblokir Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, dan lainnya dalam beberapa hari kedepan hal itu terjadi bilamana mereka tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
Harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan yang paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran, Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission jadi tidak ada alasan hambatan administrasi.
Pendaftaran PSE dinilai sebagai wujud ketaatan pada aturan negara, sehingga sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
Johnny G Plate selaku Menkominfo menjelaskan bahwa kami tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran, PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik.
Lebih lanjut diterangkannya pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.
PSE domestik yang sudah mendaftar meliputi GoJek, OVO, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya.
Sementara Google, YouTube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar dalam pendaftaran PSE.