Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini telah mewajibkan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat memasuki mal dan area publik lainnya mulai hari ini.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
SE tersebut meminta bupati atau wali kota mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum dengan masyarakat usia 18 tahun ke atas wajib melaksanakan vaksinasi booster untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, area perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Selain itu SE tersebut menginstruksikan kepada bupati atau wali kota untuk memastikan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau melalui aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk area publik, Pemerintah juga meminta para kepala daerah tersebut melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi buatan PT Telkom Indonesia itu.
Aturan itu tidak berlaku bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus,Namun masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah ketika akan memasuki area publik.