Pemerintah resmi mengumumkan penghapusan keeajiban syarat tes PCR untuk pelaku perjalanan penerbangan atau transportasi udara. Dengan demikian hasil rapid test antigen tidak berlaku sebagai syarat perjalanan.
Pemerintah akan menghapus aturan tes Antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri berdasarkan data yang dievaluasi, Pemerintah menemukan tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,Selain itu kondisi rawat inap rumah sakit juga mengalami penurunan dan kasus kematian akibat Covid-19 melandai oleh karena itu kewajiban tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik akan dihapuskan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM pada Senin, 7 Maret 2022, Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan.
Kebijakan pertama adalah penghapusan kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini, Selain terkait syarat perjalanan domestik, Pemerintah juga membuat kebijakan bagi kompetisi olahraga di Tanah Air.
Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.
Kebijakan pertama adalah penghapusan kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini, Selain terkait syarat perjalanan domestik, Pemerintah juga membuat kebijakan bagi kompetisi olahraga di Tanah Air.
Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.