Pemerintah mempersingkat interval vaksin booster COVID-19, Jika sebelumnya harus menunggu 6 bulan setelah pemberian dosis kedua kini dipercepat dengan cukup diberi jeda 3 bulan. Kementerian Kesehatan lebih dahulu memangkas interval vaksin booster untuk lansia,Kini kebijakan tersebut diperluas untuk masyarakat umum.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022.
Tertera pada point kedua yang menyatakan bahwa Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Kemenkes menyatakan ketetapan update itu telah melalui hasil analisis dan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), Bila sebelumnya interval booster ditetapkan lebih lama yaitu enam bulan kini ketetapan interval tiga bulan booster hanya berlaku bagi lansia akan tetapi kini aturan itu resmi diberlakukan bagi segala golongan usia.
Selain itu percepatan pemberian booster mempertimbangkan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini, Vaksin booster juga dapat diberikan melalui skema homolog maupun heterolog.
Homolog yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, Sementara heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.
Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster yang kini sedang difokuskan untuk masyarakat..