Pasport merupakan salah satu dokumen identitas penting untuk masyarakat Indonesia yang diperlukan ketika akan melakukan kunjungan ke luar negeri sebagai pengganti KTP yang ada di Indonesia.
Saat ini pasport sendiri memiliki tiga jenis paspor yang tersedia yang terdiri dari paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik, Pasport biasa adalah jenis paspor yang digunakan oleh masyarakat umum untuk melakukan kunjungannya keluar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI kini telah menyediakan layanan dalam mempermudah pembuatan pasport dengan aplikasi M-Paspor yang akan memudahkan masyarakat dalam dengan mengakses dimana pun dan kapanpun hanya dengan dalam gemgangan saja
M-Paspor merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang dikutip dari laman imigrasi.go.id yang saat ini sudah dapat dilayani 22 kantor imigrasi yang bisa melayani permohonan paspor melalui aplikasi tersebut.
Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi, Jadi masyarakat tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Aplikasi M-Paspor mengakomodasi masyarakat dalam tahapan-tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka dengan layanan Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP diawal,reschedule, jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI.
Melalui M-Paspor ini juga memiliki keungulan pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna gawai Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari App Store.