Daerah dengan status level 3 jumlahnya meningkat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kota Surabaya memasuki PPKM level tiga yang telah diterapkan pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Sutandi Purnomosidi selaku Ketua APPBI Menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi, baik mal atau bioskop tetap buka, dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan tentunya wajib scan peduli lindungi ya.
Dengan peraturan terbaru PPKM level tiga saat ini yaitu dine in atau makan di tempat yang ada di pusat perbelanjaan, maksimal 60 persen dari kapasitas dan jam operasional mal masih sama yaitu pukul 10.00-21.00 WIB.
Peraturan PPKM Level tiga ini tak berbeda jauh dengan PPKM Level 2 karena sejak pekan lalu sudah level 2 akan tetapi untuk makan di tempat masih boleh yang merujuk pada protokol kesehatan diperketat.
Kemudian untuk bioskop sendiri masih boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, Bioskop tetap boleh buka dengan kapasitas 50 persen dan jam operasionalnya disesuaikan mal.