Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba e-KTP digital. Nantinya, dokumen kependudukan tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk.
Dengan menerapkan identitas digital adalah dengan menginstalasi aplikasi ID, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email dan nomor hp.
Melakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah, verifikasi email agar log in ke dalam aplikasi ID, dalam aplikasi identitas itu adalah data keluarga dan dokumen kependudukan.
Serta dokumen lainnya hasil integrasi NIK seperti sertifikat vaksin Covid-19, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kepemilikan kendaraan maupun Badan Kepegawaian.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, e-KTP digital bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat.
Identitas digital diterbitkan oleh menteri melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan diterbitkan melalui pelayanan adminduk (adminduk) dan pelayanan pengguna secara daring.
KTP digital nantinya disimpan di smartphone atau ponsel pintar masing-masing penduduk dalam bentuk foto e-KTP dan QR code yang Artinya tentu berbeda dari e-KTP yang ada saat ini, dengan e-KTP digital.
Identitas warga tidak akan lagi dicetak secara fisik seperti sekarang akan tetapi langsung disimpan ke HP penduduk, Dengan konsep ini syarat warga mendapatkan e-KTP digital yakni mempunyai ponsel pintar dan jaringan internet yang mudah untuk diakses yang telah diuji coba Kementerian Dalam mengenai E-KTP digital.
Nantinya dokumen kependudukan tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk. Dengan menerapkan identitas digital adalah dengan menginstalasi aplikasi ID, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email dan nomor hp.
Melakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah, verifikasi email agar log in ke dalam aplikasi ID, dalam aplikasi identitas itu adalah data keluarga dan dokumen kependudukan. Serta dokumen lainnya hasil integrasi NIK seperti sertifikat vaksin Covid-19, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kepemilikan kendaraan maupun Badan Kepegawaian.
Zudan Arif Fakrullah selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri e-KTP digital bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat. Identitas digital diterbitkan oleh menteri melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan diterbitkan melalui pelayanan adminduk (adminduk) dan pelayanan pengguna secara daring.
KTP digital nantinya disimpan di smartphone atau ponsel pintar masing-masing penduduk dalam bentuk foto e-KTP dan QR code yang Artinya tentu berbeda dari e-KTP yang ada saat ini, dengan e-KTP digital.
Identitas warga tidak akan lagi dicetak secara fisik seperti sekarang akan tetapi langsung disimpan ke HP penduduk, Dengan konsep ini syarat warga mendapatkan e-KTP digital yakni mempunyai ponsel pintar dan jaringan internet yang mudah untuk diakses.