Kinerja subsektor Mineral dan Batubara (Minerba) hingga bulan Desember 2021 mencatatkan hasil yang positif, salah satunya adalah nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hingga 10 Desember 2021 telah mencapai Rp70,05 triliun atau 179,14 persen,jauh lebih tinggi daripada target yang ditentukan yakni Rp39,1 triliun.
Di tengah tantangan pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Minerba tetap dapat mencapai target PNBP yang telah ditetapkan.
Muhammad Wafid selaku Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Subsektor Minerba Triwulan IV mejelaskan bahwa investasi di sektor minerba, hingga 10 Desember 2021
telah mencapai USD 3,5 miliar atau 81,3% dari target tahun 2021 sebesar USD 4,3 miliar.
Hal ini terus mendorong terjaganya iklim investasi minerba dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di meski masih berada tengah pandemi Covid-19, Kemudian terkait dengan pemanfaatan batubara domestik, di mana halnya terus
meningkat yaitu dari target dari 625 juta ton telah terealisasi sebanyak 89,6% atau 560 juta ton untuk tahun 2021 ini.
Sedangkan pemanfaatan batubara untuk domestik dari target 137,5 juta ton, sudah mencapai 121,3 juta ton atau 88,2% dari target dan yang rerpenting adalah bahwa kebutuhan batubara dalam negeri telah terpenuhi semuanya.
Terkait dengan perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) pada tahun 2021 tengah dibangun 4 smelter, yakni milik PT ANTAM yang telah terbangun 97,7%, smelter PT Nikel Indonesia di Banten yang telah terbangun 100% dan telah berhasil
melakukan uji coba produksi, PT Cahaya Modern Metal Industri di Banten yang juga telah terbangun 100% dan melakukan kegiatan produksi.
Serta PT Kapuas Prima Citra di Kalimantan Tengah yang telah terbangun 99,87%.dengan total realisasi fasilitas pemurnian mineral sampai dengan tahun 2020 sebanyak 19 smelter dan rencana sampai dengan tahun 2024 sebanyak 53 smelter.
Selain itu terkait dengan reklamasi lahan bekas tambang, hingga bulan ini telah direalisasikan sebesar 8.539 hektare (ha), atau lebih tinggi dari target sebesar 7.025 ha.
Ditjen Minerba terus mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang dengan UU minerba baru memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi.
Pada kesempatan tersebut, Wafid juga menyampaikan bahwa prioritas kerja sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 adalah tenaga kerja lokal, Selain itu diatur pula pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 bahwa dalam hal tidak terdapat tenaga kerja setempat dan/atau nasional yang memiliki kompetensi dan/atau kualifikasi yang
dibutuhkan.
Badan Usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan/atau alih keahlian, Badan Usaha juga wajib untuk memberikan pendidikan dan pelatihan, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Sementara untuk Program Pemberdayaan Masyarakat yang realisasi hingga 10 Desember 2021 adalah sebesar Rp1,193 triliun.