Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 perjalanan kereta api wilayah Surabaya masih tetap beroperasi sesuai dengan standarisasi protokol kesehatan.
PT Kereta api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengoperasikan kereta api (KA) untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman, nyaman dan sehat.
KAI Daop 8 Surabaya juga memberikan syarat wajib khusus bagi calon penumpang KA kategori anak-anak dengan syarat yang diberlakukan bagi anak-anak ini bagian dari konsistensi kami dalam menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
Terkait syarat naik KA di wilayah KAI Daop 8 Surabaya pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
KA Jarak Jauh Usia 12 s/d 17 tahun: minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam) / RT-Antigen (1x24jam),Usia dibawah 12 tahun: hanya wajib menunjukkan RT-PCR (3x24jam) alias bukan bukti vaksin dosis pertama maupun kedua dan wajib didampingi orang tua.
KA Lokal Diatas 12 tahun: minimal vaksin dosis pertama, Usia dibawah 12 tahun hanya wajib didampingi orang tua.
Luqman Arif selaku Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya menjelaskan bahwa pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, Daop 8 setiap harinya akan mengoperasikan 33 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 52 perjalanan KA Lokal.
Kemudian untuk perjalanan KA Jarak jauh, pihaknya menyediakan rata-rata 15 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian dan hingga saat ini KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA karena masih mengamati minat dari masyarakat.
Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute tujuan Yogyakarta, Jakarta, Bandung, dan juga ke arah timur dengan tujuan Jember dan Banyuwangi.