Meterai kini tak hanya berbentuk kertas yang Ditempelkan akan tetapi pembaruan inovasi yang dilakukan dengan pemaanfatan teknologi kembali dilakukan dengan adanya Meterai yang berbentuk elektronik.
Hol tersebut telah diberikan Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani Indrawati yang telah meresmikan luncur meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000, Dengan adanya meterai elektronik itu merupakan jawaban dari massifnya transaksi menggunakan dokumen elektronik.
Tentu saja hal tersebut sesuai dengan aturan terkait meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.
Inovasi digital yang dilakukan dengan fokus kepada Pencaraian hingga kini elektronik dokumen pun dilakukan secara elektronik,Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital.
Pengenalan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat
e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.