Menurunnya perkembangan kasus Covid-19 yang sangat baik ditandai dengan kapasitas rumah sakit (BOR) hingga positivity rate di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemerintah memberi sinyal untuk mengizinkan kegiatan acara besar seperti konser musik dan pernikahan, Akan tetapi tentu ada syarat dan pedoman yang harus dijalankan.
Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan besar atau pertemuan besar harus mengikuti pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan, Beberapa diantaranya konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan yang besar.
Akan tetapi semua tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang tepat, Berikut pedoman penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan besar seperti dalam keterangan Satgas Covid-19 tentang edukasi kesehatan yang cukup bagi seluruh partisipan dan memastikan memiliki pemahaman yang sama.
Menyusun pedoman pelaksanaan acara yang telah dilengkapi rencana kontijensi, misalnya melarang partisipan yang positif selama rangkaian acara melanjutkan aktivitasnya dan harus segera di rujuk ke area khusus karantina atau isolasi yang telah disediakan, lalu memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung penerapan protokol kesehatan contohnya tata letak acara yang memudahkan partisipan menjaga jarak minimal satu setengah meter.
Membuat panitia khusus yang bertanggungjawab menegakkan protokol kesehatan oleh partisipan secara menyeluruh dan membangun kemitraan dengan pemerintah dan fasilitas kesehatan setempat khususnya kesiapan menghadapi jika terjadi kemunculan banyak kasus.
Pastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal, untuk memastikan tidak terjadi perluasan penularan sebelum benar-benar sembuh melalui optimalisasi karantina setelah sampai asal daerah.