Pemerintah Kota Surabaya kembali melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dan pelonggaran jam operasional bagi para pedagang.
Uji coba ini didasari oleh perpanjangan dari kebijakan PKM Jawa – Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021 yakni yang memperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun untuk masuk ke mall.
Tentu saja hal tersebut disambut hangat para pihak Mall di Surabaya dan masyarakat yang sekaligus menjadi tempat wisata terdekat untuk anak pada era pandemi ini dengan diberlakukan kebijakan anak-anak dapat memasuki Mall walapun mereka harus didamping oleh kedua orang tuanya yang diwajibkan untuk menujukan bukti vaksin.

Kenaikan jumlah penggunjung mall pun mulai terasa pada hari kedua, Seperti yang ditinjau Grand City Mall Surabaya yang mulai mengalami kenaikan jumlah penggunjung sekitar 40% dari hari biasa saat hari kerja.
Yuvit Ikhwanul Shafa selaku Asisten Marcomm Manager Grand City Mall Surabaya menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan PPKM untuk memperbolehkan anak usia 12 kebawah ini cukup disambut dengan antusias para keluarga yang ingin menikmati waktu bersama dengan anak-anak mereka didalam mall.
Meskipun anal-anak telah bisa masuk kedalam mall akan tetapi area atau wahana mainan belum bisa dioperasikan sebab kita masih menjalankan uji coba terhadap kebijakan tersebut yang langsung dipantau oleh Satgas.
Yuvit menambahkan bahwa kedepan Grand City akan memberikan beberapa kegiatan yang akan disiapkan untuk menyambut aturan baru ini, Salah satunya membuat event yang berhubungan dengan anak dengan selalu menekan protokol kesehatan di setiap sudut Mall.