Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 masih diterapkan di sejumlah wilayah, tetapi pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya adalah mengizinkan area publik, seperti mal, untuk dibuka secara bertahap.
Namun tentu saja pembukaan ini dibarengi dengan sejumlah protokol kesehatan ketat dan berbagai aturan untuk menekan penyebaran Covid-19, Para pengunjung pun diwajibkan memperlihatkan kartu vaksin atau melakukan scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi.
Saat fitur Safe Entrance yang ada di aplikasi yang telah diaktifkan atau ketika melakukan check in dengan pemindaian kode QR, akan ada informasi pengunjung yang muncul. Selain itu, akan ada juga barcode yang ditandai dengan warna hijau, oranye, atau merah.
Masing-masing dari warna ini memiliki arti tersendiri. Dilansir dari covid19.go.id, warna hijau berarti kalian diperbolehkan untuk melanjutkan aktivitas di ruang publik. Jika yang muncul adalah warna oranye, kalian masih diizinkan masuk tetapi dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat yang dikunjungi.
Sementara untuk mendapatkan barcode berwarna merah, tandanya kalian tidak diizinkan untuk masuk ke area publik. Selain itu, kalian juga sangat disarankan untuk segera mendapatkan vaksinasi.
Tentu saja selain harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hal lain yang tidak boleh diabaikan saat berada di ruang publik adalah menerapkan protokol kesehatan ketat. Selalu gunakan masker yang pas dan berkualitas, jauhi kerumunan, rajin cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan kurangi mobilitas.