Bioskop selalu menjadi pilihan para antusiasme penonton untuk melihat seluruh film box office yang diputar didalam bioskop.
Memasuki masa transisi Di Surabaya Bioskop boleh beroperasi kembali selama penerapan PPKM 14-20 September 2021. Dengan hanya bioskop di daerah dengan status level 3 dan level 2 yang boleh dibuka.
Keputusan itu membuat perusahaan bioskop pun bersiap untuk beroperasi kembali dengan suasana yang sesuai isi cerita dari dalam layar, Dengan Beberapa ketentuan yang ditetap pemerintah untuk pembukaan bioskop yakni kapasitas penonton maksimal hanya 50 persen.
Selain itu pengunjung juga diharus sudah divaksin sebanyak dua kali yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai bioskop, Namun tetapi pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Selain itu, pengunjung hanya diperbolehkan untuk usia di atas 12 tahun, lalu para penggunjung juga dilarang makan dan minum serta pengelola bioskop dilarang menjual makanan dan minuman di dalam area bioskop.