Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang yang telah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam perpanjangan PPKM mulai 24-30 Agustus 2021, Jokowi menyatakan bagi beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, Dari yang sebelumnya level empat menjadi level tiga.
Dengan kondisi membaiknya beberapa indikator, maka pemerintah akan memutuskan untuk mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap atas pemberlakuan PPKM level tiga, Diantaranya sebagai berikut :
Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal atau maksimal 30 orang.
Restoran diperbolehkan untuk makan ditempat dengan jumlah ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal yang hanya diperbolehkan dua orang per meja dan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00 yang memiliki kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal,Serta harus menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.
Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen, Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.
Tentu saja sengapenyesuain aturan tersebut, Jokowi berharap perbaikan situasi Covid-19 sekarang ini bisa terus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan yang menginginkan dibukanya kembali aktivitas masyarakat ini harus diikuti dengan penerapan prokes, testing, tracing dan cakupan vaksinasi yang meluas.
Supaya nantinya pembukaan aktivitas masyarakat ini tidak memberikan dampak peningkatan kasus Covid-19.