Pandemi yang belum usai tentunya membuat masyarakat hingga kini harus mengecek kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan diri untuk mengetahui kondisi tubuh, serta sebagai syarat dalam melakukan perjalanan atau berbagai kegiatan lainnya.
Jenis tes Corona (COVID-19) di Indonesia semakin beragam dan berkembang sejak kemunculan kasus pertama pada Maret 2020 Mulai pengambilan sampel melalui darah, lalu pangkal hidung dan tenggorokan, embusan napas, hingga dengan cara berkumur (gargling).
Sesuai dengan surat kementerian kesehatan yang segera merevisi dan menerbitkan aturan baru terkait batasan tertinggi tarif pemeriksaan deteksi virus corona (covid-19) melalui metode polymerase chain reaction(PCR) alias tes swab di Indonesia.
Kemenkes Siti Nadia Tarmizi selaku Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) menjelaskan bahwa perubahan itu bakal mengikuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan standar harga PCR test menjadi Rp450-550 ribu.
Memahami kondisi tersebut Rumah sakit di Jawa Timur mendukung kebijakan pemerintah tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction dengan harga batas tertinggi untuk Jawa sebesar Rp495 ribu.
Dengan harga yang lebih terjangkau, masyarakat memang akan terbantu serta dapat melakukan pengecekan covid secara berkala.