Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 membolehkan tempat makan melayani pembeli yang makan di tempat, namun waktunya dibatasi maksimal 20 menit saat menyantap makan dengan sistem dine in.
Sistem close dine in mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah menetapkan aturan-aturan terkait kegiatan masyarakat, Dinamai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, salah satu peraturannya menyangkut waktu makan.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa aturan tersebut juga diberlakukan untuk menghindari adanya droplet dari orang-orang yang makan di tempat sambil mengobrol, Tetapi pembatasan waktu yang terbilang singkat ini justru mendapat komentar dari seluruh lapisan masyarakat.
Mulai dari netizen hingga komunitas warteg angkat bicara terkait peraturan tersebut. Banyak juga yang menyayangkan peraturan ini karena orang yang menyediakan makanan dan yang makan ditempat harus berkejaran dengan waktu sehingga tidak bisa menikmati makanannya atau bahkan membahayakan.