Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, Para calon perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat, Pemerintah telah mengumumkan persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dengan menujukan persyaratan yang harus disertakan.
Pada masa PPKM darurat ini masyarakat yang berpergian menggunakan moda transportasi jarak jauh juga diwajibkan menunjukan hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Selain itu masyarakat yang berpergian dengan menggunakan moda transportasi jarak jauh diwajibkan membawa sertifikat kartUvaksin Covid-19 yang merupakan tanda bahwa seseorang telah divaksin Covid-19.
Cara mendapatkan kartu vaksin Covid-19 ini tidak diberikan secara fisik akan tetapi bila setelah divaksin akan mendapatkan SMS berupa link sertifikat vaksin.
Bila kalian tak mendapatkan kartu vaksin, kalian dapat mengakses di laman peduliilindungi dari smartphone kalian.