Perkembangan terbaru bagi para pelanggan kereta api (KAI) yang bertujuan jarak jauh dan menengah, kini PT KAI telah menambahkan alat screen tes Covid-19 dengan GeNose C-19.
Aturan baru ini berlaku mulai PPKM yang memasuki jilid ke dua mulai dari tanggal 26 Januari – 8 Februari 2021, Para pelanggan KAI jarak jauh dan menengah diharuskan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil pemeriksaan.
Suprapto selaku Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menjelaskan bahwa terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021
Nantinya GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid-19 Surat keterangan hasil negatif Covid-19 ini sampelnya dapat diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan dengan persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
Namun saat ini para pelanggan dapat menggunakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun seharga Rp 105.000.
KAI turut mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api