Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan sedikit perbedaan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Berbeda dengan instruksi Mendagri batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal di Surabaya berlangsung sampai pukul 20.00 WIB
Pembatas jam opersional Mall ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan Gubernur Jatim, Serta peraturan perwali nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya yang semula pukul 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB.
PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini bakal berlangsung selama dua pekan ke depan, Mulai berlaku pada 11 Januari Hingga 25 Januari 2021.
Termasuk dengan pembatasan kapasitas untuk penggujung yang hanya berisikan 25 persen saja, Mengatur pemberlakuan pembatasan seperti kegiatan restoran makan/minum di tempat yang hanya berisikan 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.