Pandemi yang hingga kini belum usai hingga peningkatan pasien Covid-19 disejumlah daerah di Indonesia telah membuat berbagai kasus yang harus ditangani dengan cepat
Hingga kini diawal Januari 2021 telah tercatat 772 ribu kasus Covid-19 dengan jumlah meninggal dunia sebanyak 22.911 jiwa, Berbagai tindakan pencegahan berserta pengobatan pun telah dilakukan termasuk terapi plasma darah atau yang dikenal dengan sebutan plasma konvalesen
Plasma konvalesen merupakan plasma darah yang diambil dari pasien yang terdiagnosa Covid-19, dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi, Tentu kesembuhan itu dibuktikan dengan pemeriksaan Swab menggunakan RT-PCR sebanyak satu kali dengan hasil negatif.
dr Fitrianawaty selaku UTD PMI Surabaya menjelaskan bahwa terapi plasma konvalesen -yang diberikan dari pasien Covid-19 yang sudah sembuh- kaya dengan antibodi poliklonal. Pemberian itu dilakukan dengan cara ditransfusikan ke pasien Covid-19. Cara itu sebagai salah satu upaya pemberian terapi imun pasif dengan segera.
Namun bagi para pendonor yang ingin mendonorkan darahnya harus memenuhi berbagai persyaratan diawal yaitu berusia antara 17 sampai 60 tahun, swab terakhir harus negatif, donor dilakukan setelah 14 hari setelah swab negatif terakhir, berat badan minimal 55 kg, tidak pernah menerima transfusi darah, tidak mempunyai penyakit bawaan, diutamakan bagi orang yang belum mempunyai anak atau belum pernah melahirkan.
Pendonor akan diambil sampel darahnya untuk discreening dan diproses selama satu hari, Bila lolos screening donor plasma dapat dilakukan pada hari berikutnya sehingga donor bisa dilakukan lagi per dua minggu lagi bila masih terdapat cukup imun anti covid-19 dalam darah pendonor.
Saat ini PMI Surabaya memiliki tiga mesin pengolah plasma darah dengan kapasitas per-mesin menangani 10 pendonor tiap hari yang beroperasi mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.