Pemerintah kembali memutuskan membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam menekan penularan covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pengumuman ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelaskan bahwa selama dua minggu kedepan, Mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020 akan ditetapkan PSBB dengan kreteria tertentu yang berlaku di pulau Jawa dan Bali.
Kegiatan PSBB ini membatasi berbagai sektor, Diantaranya Membatasi tempat kerja dengan work from home75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, Lalu Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Makan dan minum di restoran maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Penerapan ini dilakukan dikarena jumlah peningkatan pasien Covid-19 semakin bertambah sehingga pembatasan ini diperketat kembali dalam menekan penyebaran virus Covid-19.