Memasuki masa libur akhir tahun 2020 ditengah pandemi yang belum usai, Telah membuat masyarakat harus mengikuti rangkaian persyaratan dalam melakukan perjalanannya.
Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah telah mewajibkan para wisatawan yang akan melakukan perjalanan ke berbagai wilayah di Indonesia untuk melakukan rapid test antigen pada H-2 atau 2×24 jam sebelum keberangkatan yang telah berlaku mulai 18 Agustus hingga 4 Januari 2020.
Sejauh ini telah ditetapkan enam wilayah yang mewajibankan para wisatawan untuk melakukan rapid test antigen melalui jalur udara maupun darat yaitu Bali, Malang, Surabaya, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta.
Rapid test antigen yang dilakukan diberapa daerah ini tentunya merupakan upaya pencegahan virus Covid-19 agar tak semakin meluas, Pemilihan untuk melakukan rapid test antigen dikarenakan jauh lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi untuk mendeteksi Covid-19.

Erlina Burhan selaku Dokter Spesialis Paru Universitas Indonesia menjelaskan bahwa test rapid antigen diterapkan dikarenakan antibodi terkadang belum muncul pada fase awal infeksi Covid-19, Sehingga tidak terdeteksi melalui rapid test antibodi, Hal ini kerap kali menyebabkan hasil negatif palsu pada pasien yang sebetulnya telah terinfeksi Covid-19.
Swab antigen atau rapid tes antigen ini telah mengantikan rapid tes antibodi karena antigen ini memiliki akurasi lebih baik dibandingkan rapid tes antibodi dengan hasil yang sama cepatnya dengan menggunakan metode swab dari hidung atau tenggorokan.
Seperti tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Namun perbedanya yang diambil adalah sampel Antigen atau protein yang dikeluarkan oleh virus.
Antigen dapat terdeteksi saat ada infeksi yang sedang berlangsung di tubuh seseorang, Oleh karena itu rapid test antigen dapat mendeteksi keberadaan antigen virus corona pada orang yang sedang mengalaminya.