Pemerintah provinsi Bali menunda pelaksanaan tes PCR penumpang pesawat ke bali selama sehari yang akan berlasung pada tanggal 19 desember 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan dalam jumpa press bahwa surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 terkait perayaan Natal dan Tahun Baru ini merupakan hasil rapat hari ini, Kamis (17/12/2020) yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Menurutnya perubahan dilakukan berdasarkan masukan dan kritikan masyarakat, Dalam rapat tadi telah dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang saya sampaikan beberapa hal ini disepakati dalam rapat yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi.
Pertama ialah ketentuan dalam libur Natal ini berlaku pada 19 Desember yang sebelumnya di SE disebutkan 18 Desember, Jadi surat edaran Gubernur ini berlaku mulai tanggal 19 Desember ini secara nasional bukan hanya di Bali.
Kemudian yang sebelumnya disebutkan di surat edaran Gubernur penumpang harus tes PCR maksimal H-2 saat ini telah diubah maksimal H-7 sebelum keberangkatan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara memperlihatkan hasil tes PCR negatif.